Lonjakan Omicron, Ini Persyaratan Kereta Api Indonesia KAI dalam Berlakukan Pembatasan Tempat Duduk Penumpang

- 8 Februari 2022, 11:37 WIB
Para penumpang terlihat menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Semarang Tawang.
Para penumpang terlihat menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Semarang Tawang. /Humas KAI Daop 4 Semarang.

Media Purwodadi – Dalam menghadapi lonjakan Omicron, PT Kereta Api Indonesia atau KAI Persero melakukan pembatasan tempat duduk bagi para penumpang.

Adapun pembatasan tempat duduk penumpang tersebut ada persyaratan yang ditetapkan KAI.

Yaitu untuk Kereta Api atau KA Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 80 persen jumlah penumpang, sedang KA Lokal sebanyak 70 persen penumpang.

Diketahui lonjakan kasus Covid-19 varian baru Omicron disejumlah wilayah Jawa dan Bali, dan kemarin pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali.

Sebagai upaya pencegahan dan menekan angka kasus Omicron, KAI melakukan pembatasan jumlah penumpang dan physical distancing (pembatasan jarak jauh).

Baca Juga: Hendi Soroti Mal yang Mengizinkan Pengunjung Tidak Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

“KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI.

Persyaratan KAI dalam memberlakukan pembatasan tempat duduk penumpang ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut ini persyaratan naik kereta api berdasarkan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang Media Purwodadi kutip dari PMJ News yang dipublihs pada Senin 7 Februari 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x