Polri Lakukan Tindakan Tegas Oknum Polisi RB Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Asal Mojokerto

- 5 Desember 2021, 19:20 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet HS saat ungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet HS saat ungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto. /tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri.

Dari olah TKP dan identifikasi pihak kepolisian ditemukan adanya botol minuman bekas yang telah dicampur potasium.

Tim medis Puskesmas Suko juga memeriksa tubuh korban yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diduga nekat minum minuman beracun tersebut setelah melakukan aborsi yang kedua bersama RB.

Brigjen Pol Slamet HS mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota personel kepolisian yang melanggar kode etik.

Baca Juga: Kode Redeem FF Senin, 6 Desember Desember 2021 Yang Dapat Kalian Simpan dan Klaim

"Secara internal, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah diatur yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu tentang kode etik Pasal 7 dan 11," jelas Brigjen Pol Slamet.

"Polri juga akan menindak tegas oknum polisi RB dengan Pasal 348 juncto 55 KUHP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x