Jaga Aset Demi Kepentingan Negara, Kenali Lebih Dekat Tentang Aset Railway dan Non Railway Milik PT KAI

- 11 September 2021, 07:25 WIB
Gedung Lawang Sewu yang berada di Kota Semarang menjadi salah satu Aset PT KAI Semarang
Gedung Lawang Sewu yang berada di Kota Semarang menjadi salah satu Aset PT KAI Semarang /dok Hana Ratri Septyaning Widya/

Media Purwodadi – Salah satu aset yang dimiliki PT KAI yakni Lawang Sewu menjadi sebuah aset yang terus dijaga demi kepentingan negara.

Lawang Sewu sendiri merupakan salah satu aset yang ikonik di Kota Semarang dan menjadi satu daya tarik bagi para wisatawan yang berwisata di kota tersebut.

Tidak hanya Lawang Sewu, beberapa aset juga dimiliki PT KAI seperti gedung Subdivisi Regipnal I.1 Aceh dan Stasiun Malang. Keduanya juga merupakan aset yang wajib dijaga demi kepentingan negara.

Baca Juga: Viral Cara Kru Kereta Api Ini Saat Tangani Seorang Ibu yang Menangis Setelah Dapat Kabar Sang Anak Meninggal

Dikutip Media Purwodadi dari Instagram @keretaapikita, KAI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki 100 persen pemerintah Republik Indonesia.

KAI wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Dua aset yang dimaksud yakni Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway adalah yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan KA seperti lokomotif, kertea, gerbong dan lainnya.

Sedangkan aset Non Railway adalah aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti aset tanah, rumah perusahaan dan bangunan dinas.

“Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah seperti Pulau Jawa, Madura, dan Sumatera,” tulis Instagram @keretaapikita.

Baca Juga: Per 8 September 2021, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Pada Petugas di Stasiun

Selain itu aset Non Railway berupa 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.

KAI memanfaatkan aset aset ini sebagai kepentingan dinas dan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan sehingga menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Bentuk komersialisasi aset Non Railway dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir dan sebagainya.

Tidak hanya itu, KAI juga melakukan persertifikatan dan penjagaan untuk pengamanan asetnya.

Termasuk pada 2020, KAI sudah melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Dengan kata lain sudah ada 49 persen tanah KAI yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: Tujuh Syarat Naik Kereta Api. Salahsatunya, Anak Belum 12 Tahun Tidak Boleh

Selain melakukan pensertifikatan ini, KAI juga melakukan penjagaan aset seperti pendataan, mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran pasca penertiban, penertiban dan juga penyelamatan aset melalui jalur hukum.

Bahkan, ketika ada aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah, seperti metide nonpenertiban, penertiban dan bahkan harus menempuh jalur hukum.

Itulah informasi tentang aset PT KAI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus dijaga demi kepentingan negara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah