Per 8 September 2021, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Pada Petugas di Stasiun

- 10 September 2021, 13:00 WIB
KRL Wilayah Jabodetabek
KRL Wilayah Jabodetabek /unsplash-Fachry-Hadid


Media Purwodadi – Bagi Anda yang masih menggunakan alat transportasi berupa commuter line atau KRL sekarang ini wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 8 September 2021 dan ditujukkan untuk para penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo dan KA Prameks.

Penunjukkan sertiikat vaksin dilakukan saat memasuki area stasiun tempat penumpang akan naik kereta tersebut.

Baca Juga: Viral Cara Kru Kereta Api Ini Saat Tangani Seorang Ibu yang Menangis Setelah Dapat Kabar Sang Anak Meninggal

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 8 September 2021, pada hari Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Para penumpang KRL ini dapat menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik atau sudah dicetak maupun secara digital.

Petugas juga akan meminta penumpang mengeluarkan KTP untuk mencocokan dengan sertifikat vaksin tersebut.

Sertifikat vaksin yang diterima sekurang – kurangnya dosis pertama yang dapat ditunjukkan kepada petugas.

Baca Juga: Hendak Pergi dengan Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM Level 4, Begini Syarat-Syaratnya!

Meski sudah diberlakukan sertifikat vaksin, KA Commuterline atau KRL tetap membatasi jumlah pengguna di dalam kereta dnegan melakukan antrian penyekatan di stasiun.

“Buat #Railfriends yang terpaksa harus menggunakan @commuterline karena kepentingan yang mendesak tetap patuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir,” tulis admin Instagram @keretaapikita.

Bagi para penumpang KRL yang berada di Jabodetabek, Yogyakarta Solo maupun penumpang KA Prameks wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Baik dalam bentuk cetak maupun digital kepada petugas saat akan memasuki stasiun.

Selain memberlakukan sertifikat vaksin, para penumpang juga wajib mematuhi aturan tambahan naik KRL yaitu dilarang membawa balita, pengaturan waktu naik KRL untuk lansia dan juga dilarang bicara secara langsung atau via telepon dalam KRL.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah