BLT Subsidi Gaji atau BSU Bagi Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Cair, Berikut Syarat Penerima Bantuan

- 6 September 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi, pekerja atau buruh korban PHK bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU-nya masih bisa cair.
Ilustrasi, pekerja atau buruh korban PHK bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU-nya masih bisa cair. /Pexels/cup-of-couple/

Media Purwodadi - Bantuan pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa cair.

BLT Subsidi Gaji atau BSU dikabarkan akan tetap bisa cair bagi pekerja atau buruh meski telah di PHK dengan memenuhi syarat dari Kemnaker.

Syarat dan ketentuan bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja atau buruh terkena PHK ini sebenarnya bisa dicek di website resmi Kemnaker.

Kemnaker mengeluarkan kebijakan dalam memberikan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah pekerja atau buruh korban PHK di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Berikut 5 Alasan Pria Tiba Tiba Merindukan Mantan Kekasih, Apakah Anda Sedang Mengalaminya?

Kebijakan pemerintah dalam memberikan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tentu menjadi angin segar bagi para korban PHK di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Informasi terkait BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja yang terkena PHK masih bisa cair ini dikabarkan melalui akun instagram @kemnaker yang diunggah pada 4 September 2021.

Dalam unggahan di akun instagram Kemnaker tersebut, menjelaskan terkait cara pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi karyawan terkena PHK.

Dalam keterangannya tertulis, Kemnaker menyebut bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x