Tarif Rapid Tes Antigen Turun per September 2021, Kemenkes Tetapkan Standar Harga di Semua Fasilitas Kesehatan

- 3 September 2021, 11:31 WIB
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali /Pikiran Rakyat

Perubahan harga tes rapid antigen tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.

Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi harta tarif rapid antigen.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Childfree Itu Sebuah Pemikiran yang Menyalahi Fitrah Dalam Kehidupan Rumah Tangga

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan lainnya dapat mematuhi Batasan tariff tertinggi RDT-Ag tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RDT-Ag  atau rapid tes antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu.

Dimana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag atau rapid tes antigen dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.

Rapid tes antigen ini bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.***

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah