Perubahan harga tes rapid antigen tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.
Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi harta tarif rapid antigen.
“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan lainnya dapat mematuhi Batasan tariff tertinggi RDT-Ag tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RDT-Ag atau rapid tes antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu.
Dimana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag atau rapid tes antigen dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Rapid tes antigen ini bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.***