Tarif Rapid Tes Antigen Turun per September 2021, Kemenkes Tetapkan Standar Harga di Semua Fasilitas Kesehatan

- 3 September 2021, 11:31 WIB
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali /Pikiran Rakyat

Media Purwodadi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan ulang standar harga terbaru tes rapid antigen per 1 September 2021 kemarin.

Harga tes rapid antigen yang sebelumnya tertinggi di Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan harga tes rapid antigen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

Direktur Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, dari hasil evaluasi, pihaknya menyepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag (tes rapid antigen) diturunkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Kado Istimewa Untuk Pelajar SMP yang Berangkat Sekolah Naik Sepeda Butut

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” ujarnya 1 September 2021.

Dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari covid19.go.id Kemenkes mengatakan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri.

Ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes rapid antigen dari pemerintah.

Atau pembiayaan tes rapid antigen mandiri juga tidak berlaku jika pasien merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x