Sering Bersepeda? Pahami Dulu Isyarat Tangan Bagi Pesepeda yang Dikeluarkan Kemenhub Ini!

- 21 Agustus 2021, 09:13 WIB
Launching Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 dan Hari Sepeda Sedunia, di Kementerian Perhubungan pada 4 Juni 2021.
Launching Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 dan Hari Sepeda Sedunia, di Kementerian Perhubungan pada 4 Juni 2021. /dephub.go.id/

Media Purwodadi - Anda sering bersepeda atau hobi olahraga setiap hari? Nah sebelum melintasi jalanan, alangkah baiknya pahami dulu isyarat tangan bagi pesepeda yang dikeluarkan Kemenhub ini.

Bersepeda menjadi olahraga yang tengah tren saat ini. Peminatnya tak hanya anak muda, tetapi juga mulai anak-anak hingga orang tua.

Bahkan hampir setiap hari sering dijumpai para pesepeda ini melakukan aktivitasnya baik sendiri atau berkelompok atau komunitas.

Para pesepeda ini  pun melakukan hobinya menelusuri jalanan hampir setiap waktu, baik mulai pagi, siang, sore hingga malam hari.

Baca Juga: Berikut 10 Mitos Gunung Sindoro, Mulai Dari Pasar Gaib di Lapangan Datar Sampai Kabut Hitam

Meski begitu, dalam bersepeda tentu keselamatan dan ketertiban menjadi hal yang utama yang harus dilakukan ketika berada di jalan.

Terlebih para pesepeda menggunakan jalan raya dimana banyak kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Sehingga harus saling berbagi ruang jalan.

Pada kendaraan bermotor baik motor dan mobil umumnya dilengkapi dengan perlengkapan pemberi sinyal. Misalnya lampu sein kanan kiri, lampu rem, dan klakson.

Sementara untuk sepeda belum ada. Adapun hanya sebagian pesepeda saja yang melengkapi sepedanya dengan lampu di bagian belakang atau depan, dan bel sepeda.

Nah, untuk memudahkan pesepeda dan pengguna jalan yang lain Kementerian Perhungan RI mengeluarkan isyarat tangan bagi pesepeda.

Isyarat tangan bagi pesepeda ini tak hanya dipahami oleh sesama pesepeda saja. Melainkan juga harus dipahami bersama sebagai pengguna jalan baik pengendara motor dan mobil.

Baca Juga: Lagu Terbaru ‘Wonderland Indonesia’ Karya Alffy Rev Feat Novia Bachmid, Trending YouTube di Peringkat Pertama

Sehingga semua harus tahu tentang isyarat tangan pesepeda, tujuannya agar pengendara lainnya bisa waspada dari pergerakan para pesepeda.

Misalnya jika pesepeda ingin belok, berhenti, dan putar balik arah sudah mengetahui isyaratnya bagaimana.

Meski saat ini kita masih banyak pembatasan mobilitas karena PPKM, namun tak ada salahnya untuk mengetahui informasi dasar isyarat bagi pengendara sepeda.

Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2. Kemenhub pun mengeluarkan aturan isyarat tangan bagi pesepeda berikut ini.

Belok Kanan/ Kiri:

Merentangkan tangan setinggi bahu

Berhenti:

Mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala

Memberi Jalan Pengendara Lain:

Mengayunkan tangan dari belakang ke depan

Nah itulah isyarat tangan bagi pesepeda yang harus diketahui bersama dan menjadi acuan ketika di jalan. Demi keselamatan bersama bagi pengguna jalan yang lain.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah