Catat! Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Dari Kemenhub Saat Kebijakan PPKM Jawa Bali Diperpanjang

- 20 Agustus 2021, 19:19 WIB
Peninjauan Menhub Budi Karya Sumadi di Stasiun Jatinegara dan Depo Kereta Api Cipinang pada 20 Marer 2021 lalu.
Peninjauan Menhub Budi Karya Sumadi di Stasiun Jatinegara dan Depo Kereta Api Cipinang pada 20 Marer 2021 lalu. /BKIP Kemenhub/

Media Purwodadi - Syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah meski perpanjangan PPKM yang kembali diberlakukan mulai 17 - 23 Agustus 2021.

Nah bagi Anda yang ingin melakukan perjalan domestik, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat perjalanan orang dalam negeri berikut dari Kementerian Perhubungan RI.

Adanya syarat perjalanan orang dalam negeri dilakukan selama PPKM bertujuan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.

Meskipun kasus Covid-19 mulai menunjukkan tren menurun, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2, 3, 4 di Jawa - Bali.

Aturan syarat transportasi orang dalam negeri masih tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Eco Enzym . Zat Yang Disemprotkan PMI Grobogan Ke Udara Kota Purwodadi. Ini Penjelasannya

Untuk lebih jelasnya, yuk simak informasi yang dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com yang diunggah Kementerian Perhubungan RI melalui akun instagramnya @kemenhub151 tentang syarat perjalanan orang dalam negeri.

Persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara:

Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM level 2

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x