Nah, untuk memudahkan pesepeda dan pengguna jalan yang lain Kementerian Perhungan RI mengeluarkan isyarat tangan bagi pesepeda.
Isyarat tangan bagi pesepeda ini tak hanya dipahami oleh sesama pesepeda saja. Melainkan juga harus dipahami bersama sebagai pengguna jalan baik pengendara motor dan mobil.
Sehingga semua harus tahu tentang isyarat tangan pesepeda, tujuannya agar pengendara lainnya bisa waspada dari pergerakan para pesepeda.
Misalnya jika pesepeda ingin belok, berhenti, dan putar balik arah sudah mengetahui isyaratnya bagaimana.
Meski saat ini kita masih banyak pembatasan mobilitas karena PPKM, namun tak ada salahnya untuk mengetahui informasi dasar isyarat bagi pengendara sepeda.
Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2. Kemenhub pun mengeluarkan aturan isyarat tangan bagi pesepeda berikut ini.
Belok Kanan/ Kiri:
Merentangkan tangan setinggi bahu
Berhenti: