Sering Bersepeda? Pahami Dulu Isyarat Tangan Bagi Pesepeda yang Dikeluarkan Kemenhub Ini!

- 21 Agustus 2021, 09:13 WIB
Launching Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 dan Hari Sepeda Sedunia, di Kementerian Perhubungan pada 4 Juni 2021.
Launching Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 dan Hari Sepeda Sedunia, di Kementerian Perhubungan pada 4 Juni 2021. /dephub.go.id/

Nah, untuk memudahkan pesepeda dan pengguna jalan yang lain Kementerian Perhungan RI mengeluarkan isyarat tangan bagi pesepeda.

Isyarat tangan bagi pesepeda ini tak hanya dipahami oleh sesama pesepeda saja. Melainkan juga harus dipahami bersama sebagai pengguna jalan baik pengendara motor dan mobil.

Baca Juga: Lagu Terbaru ‘Wonderland Indonesia’ Karya Alffy Rev Feat Novia Bachmid, Trending YouTube di Peringkat Pertama

Sehingga semua harus tahu tentang isyarat tangan pesepeda, tujuannya agar pengendara lainnya bisa waspada dari pergerakan para pesepeda.

Misalnya jika pesepeda ingin belok, berhenti, dan putar balik arah sudah mengetahui isyaratnya bagaimana.

Meski saat ini kita masih banyak pembatasan mobilitas karena PPKM, namun tak ada salahnya untuk mengetahui informasi dasar isyarat bagi pengendara sepeda.

Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2. Kemenhub pun mengeluarkan aturan isyarat tangan bagi pesepeda berikut ini.

Belok Kanan/ Kiri:

Merentangkan tangan setinggi bahu

Berhenti:

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah