Cegah Terjadi PHK Pekerja, Pemerintah RI Siapkan Anggaran Rp947,5 Miliar untuk BSU Tahun 2021

- 11 Agustus 2021, 06:45 WIB
Pekerja yang mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Pekerja yang mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. /

Media Purwodadi – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah RI yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM yakni dengan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat.

Adanya bantuan sosial (bansos) BSU ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos BSU untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Segera Siapkan Berkas Berikut untuk Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Senilai Rp 1,2 Juta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mencairkan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, Selasa 10 Agustus 2021.

Anggaran yang digelontorkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp947,5 Miliar telah dicairkan ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dana Rp947,5 Miliar ini dialokasikan untuk 947.499 pekerja yang akan menjadi penerima yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberikan subsidi upah tahun 2021 menerangkan pekerja atau karyawan akan mendapatkan Rp500 Ribu selama dua bulan yang dibayar sekaligus sebesar Rp1 Juta per penerima.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x