Pemprov Jateng: Warga yang Tidak Terdata Mendapat BST, Berhak Peroleh Bantuan dari Dana Desa

- 6 Agustus 2021, 16:54 WIB
Pemprov Jateng himbau kades maksimalkan Dana Desa untuk bantu warga kurang mampu yang belum memperoleh bantuan sosial.
Pemprov Jateng himbau kades maksimalkan Dana Desa untuk bantu warga kurang mampu yang belum memperoleh bantuan sosial. /Pemprov Jateng/

Media Purwodadi - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk membantu warga kurang mampu yang tidak terdata mendapat Bantuan Sosial Tunai adalah menggunakan dana desa.

Pemprov Jateng pun mengimbau kepada seluruh kepala desa di Jateng untuk bisa memaksimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Hal itu guna memfasilitasi warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, misalnya Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kepala Dispermasdesdukcakpil Jawa Tengah Suugeng Riyanto mengatakan, pemerintah telah mengatur penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19, Berikut Tips Tetap Aman Berikan ASI pada Bayi yang Tidak Terpapar Covid-19

Bagi warga yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak memperoleh bantuan yang bersumber dari dana desa.

“Penggunaan BLT DD itu pasti (sudah diatur), diperuntukkan bagi mereka yang belum termasuk DTKS. BLT DD itu penyapu ranjau bagi yang belum dapatkan bantuan,”.

Bertambah setiap bulan tidak apa-apa, yang penting ada musyawarah desa khusus (Musdesus),”kata Sugeng usai mendampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Rembug Desa dengan Kades di Kabupaten Klaten, Senin 2 Agustus 2021 kemarin.

Sugeng melanjutkan, besaran BLT DD yang digunakan tersebut disesuaikan dengan Dana Desa yang diperoleh dan itu sudah diatur dalam peraturan dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x