Penghentian TV Analog ke TV Digital Diundur, Berikut Penjelasan Dari Kemenkominfo

- 11 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi. Penghentian TV Analog ke TV Digital diundur.
Ilustrasi. Penghentian TV Analog ke TV Digital diundur. /Pexels/vidal-balielo-jr/

Media Purwodadi - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengundur proses migrasi siaran TV analog atau Analog Switch Off/ASO ke siaran TV digital.

Awalnya, proses pelaksanaan penghentian TV Analog rencananya serentak digelar di sejumlah wilayah pada 17 Agustus 2021.

Namun, baru-baru ini pihak Kominfo menginformasikan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan penghentian TV Analog berikutnya.

Sehingga, penghentian TV Analog dipastikan belum jadi dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Ada Karyawan Mall di Semarang Belum Vaksinasi di Masa Pelonggaran PPKM. Satpol PP Akan Tindak Tegas

Dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari siaran pers kominfo.go.id, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyampaikan penjelasannya.

Ismail menjelaskan mengenai penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.

Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.

Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya.

Ismail menyebut, ada penyesuaian jadwal pelaksanaan penghentian TV Analog tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Polisi dan Wartawan Datangi Erlita Siskawati, Anak Yatim Piatu Asal Grobogan Korban Covid-19

“Fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19,” katanya.

Ia melanjutkan, selain itu masukan masyarakat serta elemen publik lainnya, serta kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

“Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian,” terangnya.

Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat penghentian TV Analog tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat penghentian TV Analog atau ASO.

“Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” imbuhnya.***

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah