Miris, Ibu Rumah Tangga Asal Madura Selundupkan Narkoba Seberat 441,21 Gram Dalam Botol Susu

- 10 Agustus 2021, 10:45 WIB
Salah satu tersangka menunjukkan botol yang berisi sabu seberat 441,21 Gram.
Salah satu tersangka menunjukkan botol yang berisi sabu seberat 441,21 Gram. /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bangkalan, Pulau Madura ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

Perempuan berinisial TS (37) ini ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Jateng karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberT 441,21 Gram dalam botol susu.

Selain menangkap ibu rumah tangga berinisal TS, petugas juga menangkap TM (41), petani asal Bangkalan, Madura.

Ihwal penangkapan petani dan ibu rumah tangga ini bermula saat tim mendapat laporan dari Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY pada Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Luncurkan Program Aku Sedulurmu untuk Yatim Piatu Terdampak Covid-19. Simak Penjelasannya!

Dalam laporannya kepada tim Ditresnarkoba Polda Jateng, pihak Bea Cukai menemukan adanya 4 paket yang terbungkus dalam kardus dari Malaysia.

Paket tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau sabu yang disamarkan dalam tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah dan makanan ringan.

Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Narkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jateng, Rabu 10 Agustus 2021 menjelaskan penangkapan kedua tersangka pada 4 Agustus 2021 lalu.

"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkap Kombes Pol Lutfi Martadian.

Seaampainya di Pulau Madura, tepaynya di dekat alamat penerima kurir menghubungi penerima paket.

Penerima lalu menandatangani bukti tanda terima paket tanpa rasa curiga.

Tak berapa lama, petugas dari Polda Jateng dan Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Sesuai resi, penerima paket yaitu TM dan TS yang kemudian diamankan petugas.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan paket jenis narkotika seberat 441,21 Gram yang dibungkus botol susu bekas.

Baca Juga: Polda Jateng : Keributan Keluarga Pasien Covid dan Satpam. Kabar Nakes RSUD Ambarawa Ditusuk Keluarga Pasien

Dari pengakuan TS, sabu tersebut dikirim Mathori, suami TS yang bekerja di Malaysia.

Tersangka TM dan TS beserta 4 paket kargo diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan kasus.

Kombes Pol Lutfi Martadian menegaskan, Dirresnarkoba berkomitmen memberantas peredaran narkotika bersama Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutur Kombes Pol Lutfi Martadian.

Seorang ibu rumah tangga asal Bangkalan, Madura ditangkap anggota gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Polda Jatim karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 441,21 Gram dalam botol susu.***

 

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah