Hendak Edarkan Obat Terlarang, Seorang Warga Karangreja Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

- 23 Juli 2021, 06:00 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferesi pers ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di Mapolres Purbalingga
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferesi pers ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di Mapolres Purbalingga /Dok. Humas Polres purbalingga/


Media Purwodadi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pelaku kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Kabag ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengungkapakan, tersangka berinisial D alias Liper (23) warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

"Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer," ungkap Kabag ops di Mapolres Purbalingga, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Rembug Desa Jilid Tiga, Para Kades Curhat Pada Ganjar Pranowo Soal Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19

Kompol Pujiono menjelaskan, dari tangan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, petugas berhasil menemukan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer.

Oleh tersangka, obat Hexymer tersebut dikemas dalam plastik transparan dengan rincian 7 paket masing-masing berisi 20 butir dan 18 paket berisi masing-masing 10 butir.

"Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," jelas Kabag ops Polres Purbalingga.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat obat terlarang tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Kecamatan Bobotsari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kabag ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x