Dua Orang Terduga Provokator Rencana Unjuk Rasa di Sejumlah Wilayah Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jateng

- 24 Juli 2021, 16:46 WIB
Salah satu terduga provokator unjuk rasa tengah diperiksa petugas Polda Jateng.
Salah satu terduga provokator unjuk rasa tengah diperiksa petugas Polda Jateng. /Humas Polda Jateng


Media Purwodadi – Dua orang yang diduga menjadi provokator unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah akhirnya diamankan jajaran Polda Jateng, Sabtu 24 Juli 2021.

Penangkapan kedua orang yang diduga menjadi provokator ini dibenarkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy.

Kedua orang tersebut berinisial N dan B. Keduanya ditangkap jajaran Polda Jateng di Kota Semarang, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Umumkan Penutupan Akses 27 Exit Tol dan 244 Titik Penyekatan Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Pelaku N merupakan inisiator yang host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sedangkan B adalah pelaku penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa HP dan screenshoot berupa pesan ajakan demo di grup Whatsapp hingga rekaman zoom meeting,” ujar Iqbal.

Dikatakan Iqbal, supaya tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsapp menggunakan nama grup Klub Tenis.

Iqbal menjelaskan, dari pembicaraan di grup tersebut diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes dan Kudus.

Hal itu terlihat dari zoom meeting yang dilaksanakan pada Kamis 22 Juli 2021 pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro Pimpin Apel Malam Skala Besar di Lapangan Simpang Lima Semarang

“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut,” jelas Kombes Pol Iqbal Al Qudusy.

“Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ungkapnya.

Jajaran Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator untuk melaksanakan unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap di Kota Semarang pada Jumat 23 Juli 2021. Keduanya terancam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah