Polda Jateng Umumkan Penutupan Akses 27 Exit Tol dan 244 Titik Penyekatan Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Al Qudussy.
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Al Qudussy. /Humas Polda Jateng


Media Purwodadi – Bagi yang hendak melakukan perjalanan jauh melewati tol, harap bersabar. Jika perlu ditunda lebih dulu.

Polda Jateng mengumumkan penutupan pada 27 exit tol dan penyekatan di 244 titik diperpanjang hingga pada 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah diberlakukannya PPKM Level 4 selama lima hari. Hal itu diterangkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy.

Diterangkan M Iqbal, seharusnya penutupan exit tol dan penyekatan berakhir pada Kamis 22 Juli 2021.

Namun, setelah pemberlakuan PPKM Level 4 ini, diambil kebijakan penutupan exit tol dan titik penyekatan diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Persiapakan Titik Simpul Dari Pintu Masuk Hingga Pasukan Skala Besar Guna Dukung PPKM Darurat

Menurut M Iqbal, berdasarkan analisa dan evaluasi dari 3-22 Juli 2021, kendaraan yang diputarbalik di perbatasan berjumlah 14.591 kendaraan. Untuk antarkota/kabupaten sebanyak 63.989 kendaraan.

Beberapa ketentuan PPKM Level 4 diberlakukan sejak Selasa 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tanggal 21 Juli 2021.

Diantaranya yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektornonesensial harus melaksanakan Work From Home 100 persen.

Pada bidang sektor keamanan, perbankan dan pasar modal serta teknologi informasi, hotel non-Covid-19 juga industri diberlakuan WFH sebanyak 50 persen.

Namun, untuk sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

"Giat keagamaan di tempat ibadah  ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara,” ujar M Iqbal.

“Kemudian, transportasi umum maksimal jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," tambahnya.

Baca Juga: Wujudkan Herd Imunity, Polda Jateng Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal Target 1 Juta Vaksin

Berdasarkan hasil video conference dengan Kabarharkam, ada beberapa poin penekanan Presiden, yakni pasar tradisional.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat.

Kemudian, pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai dengan 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan prokes yang ketat.

Sementara, untuk PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Pengaturannya disesuaikan langsung oleh masing-masing pemerintah daerah di wilayah Jawa-Bali.

"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," tambah M Iqbal.

Baca Juga: Selama Sepekan Ditutup, 27 Exit Tol Jawa Tengah Ini Tidak Dapat Dilintasi 16-22 Juli 2021

Pihaknya juga menjelaskan stok oksigen saat ini yang terdata di wilayah hukum Polda Jateng total berjumlah 200 ton.

Direskrimsus Polda Jateng juga telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquid.

"Hal ini  agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," tambah M Iqbal.

Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Al-Qudussy menerangkan, penutupan ruas 27 exit tol Jawa Tengah dan titik penyekatan sebanyak 244 buah diperpanjang hingga 25 Juli 2021.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x