Polres Gowa Tetapkan Oknum Satpol PP Yang Memukul Wanita Pemilik Kafe di Panciro Sebagai Tersangka

- 17 Juli 2021, 05:05 WIB
Dalam konferensi pers, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin  mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada oknum Satpol PP yang telah memukul wanita pemilik kafe saat patroli PPKM
Dalam konferensi pers, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada oknum Satpol PP yang telah memukul wanita pemilik kafe saat patroli PPKM /Tangkapan layar Instagram @polresgowa_sulsel/


Media Purwodadi – oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa yang melakukan pemukulan terhadap Amriana (34) pemilik kafe di Panciro, Bajang di tetapkan sebagai tersangka.

Penetapan oknum Satpol PP sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kenaikan Harga Obat Azithromycin Dihydrate di Atas HET

“Semalam penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini juga telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Gowa.

Lebih lanjut, AKBP Tri Goffarudin mengatakan bahwa saat ini tersangka belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan internal sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Karena tersangka merupakan ASN, maka akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab dan setelah selesai akan diserahkan kepihak kita,” terang Kapolres Gowa.

Sebelumnya, video pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap seorang wanita viral di media sosial.

Baca Juga: Hendak Melarikan Diri, Pelaku Pembegalan di Godong Ditembak Petugas Resmob Polres Grobogan

Insiden tersebut terjadi saat petugas Satpol PP Gowa sedang melakukan patroli pengetatan PPKM pada hari Rabu, 14 Juli 2021 malam.

Saat itu, petugas Satpol PP mendatangi kafe milik kedua korban Amriana (34) dan suaminya Nur Halim (26) yang sedang berjualan secara online melalui media sosial.

pelaku mendekati Amriana sambil menunjuk ke muka dengan bernada tinggi, kemudian Nur Halim sebagai suaminya menegur perbuatan pelaku.

Tiba-tiba pelaku membalikkan badan dan langsung menampar Nur Halim, lantas sang istri berusaha menghentikan aksi pelaku, secara reflek mengambil tempat duduk dan melempar kearah pelaku.

Kemudian pelaku mengejar dan memukul istri pemilik kafe tersebut kemudian polisi datang melerai dan membawa pelaku keluar dari kafe.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Instagram @polresgowa_sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x