Gelar Sosialisasi, KPU Grobogan Jelaskan Syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Bursa Pilbup 2024

- 7 Mei 2024, 18:51 WIB
Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo memberikan penjelasan terkait calon perseorangan di ajang Pilbup 2024.
Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo memberikan penjelasan terkait calon perseorangan di ajang Pilbup 2024. /Media Purwodadi/Agung Tri./

Media Purwodadi - KPU Grobogan menggelar Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Kemala Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi pada Selasa, 7 Mei 2024. Hadir dalam kegiatan ini, organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Grobogan.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada para tamu undangan yang hadir terkait KPU Grobogan membuka pendaftaran calon perseorangan dengan jumlah yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Datangi Kantor DPD NasDem Grobogan, Kader PDIP Ini Serahkan Berkas Pendaftaran Bacabup

Hal itu dijelaskan oleh Anggota Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, saat memberikan pemaparannya.

"Sebagai persyaratan untuk calon perseorangan dengan jumlah sesuai ketentuan yakni adanya dukungan dan sebaran untuk Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250 ribu, dukungannya 10 persen, " ujar Suwiknyo.

Pria yang akrab disapa Wiknyo ini menjelaskan, DPT 250-500 ribu dukungan 8,5 persen. DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan 7,5 persen. Untuk DPT lebih dari 1 juta dukungannya 6,5 persen.

Di Kabupaten Grobogan sendiri, dari data KPU Grobogan tercatat jumlah DPT sebanyak 1.125.968 pemilih, maka syarat dukungan agar bisa maju sebagai calon perseorangan yaknin6,5 persen dari DPT tersebut.

"Total jumlah 1.125.968 pemilih di Kabupaten Grobogan, jadi dukungan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 73.188 orang tersebar di 10 kecamatan yang ada di wilayah Grobogan ini, " ungkap Wiknyo.

Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbup Grobogan 2024 ini dimulai pada tanggal 12 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah