Media Purwodadi - Hari spesial pasangan pengantin di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang terpaksa dihentikan petugas Satgas Covid-19.
Penghentian itu terjadi karena resepsi pernikahan pasangan pengantin ini digelar di Balkondes Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur pada Sabtu 10 Juli 2021, dan didapati adanya kerumunan.
Penghentian ini dinilai karena melanggar aturan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolsek Borobudur, AKP Sigit Asnawi membenarkan adanya penghentian resepsi yang dilaksanakan langsung tim Satgas Covid-19.
"Benar, kami bersama tim Satgas Covid-19, Kev#camatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.
Dikatakan AKP Sigit Asnawi, penghentian acara resepsi pernikahan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan di Balkondes Ngadiharjo tersebut.
"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Penghentian resepsi pernikahan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif bersama perangkat desa dan panitia serta si empunya hajatan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.