Baca Juga: Covid-19 Menyabar di Kota Surakarta, 72 Persen Karena Ini
Kapolsek mengingatkan masyarakat di Kecamatan Borobudur ini agar mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"(Sebaiknya) tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Hal ini dikarenakan kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021, di masa PPKM Darurat dilarang melaksanakan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.
Kegiatan pernikahan masih diperbolehkan, hanya saja boleh dihadiri dengan jumlah maksimal 10 orang sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.
Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur membubarkan resepsi pernikahan pasangan pengantin di Balkondes Ngadiharjo.
Penghentian kegiatan ini dilakukan secara persuasif. Penghentian ini dilakukan lantaran terdapat kerumunan dalam acara resepsi pernikahan tersebut.***