Polisi Amankan Si Kembar Rihana Rihani, Berikut Kronologi Kasus yang Menjerat Dua Perempuan Ini

5 Juli 2023, 12:10 WIB
Si Kembar Rihana Rihani yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023. /PMJNews

Media Purwodadi - Si Kembar Rihana Rihani menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Rihana Rihani merupakan tersangka kasus penipuan yang kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan si kembar Rihana Rihani yaitu menggunakan media sosial.

Dengan media sosial inilah, Si Kembar Rihana Rihani berhasil memberdaya para korbannya.

Baca Juga: Jelang 10 Tahun WWF di Bali, Kemenkominfo Persiapkan Layanan Media Center untuk Ribuan Jurnalis

Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan Si Kembar ini menggunakan akun media sosial Instagram untuk menjerat korbannya.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " jelas Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari ANTARA.

Rihana Rihani mencari para korban dengan menjadi pengecer atau reseller dengan sistem penjualan transfer Pre Order (PO).

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada para reseller yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.

Tergiur

Banyak korban yang mengaku tergiur dan melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

Para korban mengaku awalnya barang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggat waktu selama dua minggu.

"Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan," tambah Kombes Pol Hengki.

Hingga akhirnya, korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

Sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer. Hingga para korban akhirnya lapor ke polisi.

"Dari catatan kami ada sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Rabu 5 Juli 2023, Hujan Atau Cerah?

Barang Bukti

Polisi menyita barang bukti dari tangan Rihana Rihani. Barang bukti tersebut berupa dua ponsel, bukti percakapan WA terkait PO dan bukti transfer di tiga nomor rekening, yakni dua rekening atas nama Rihana dan satu rekening atas nama Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " ucap Kombes Pol Hengki.***

Editor: Agung Tri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler