Pejabat DJKA Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi

12 April 2023, 20:58 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/

 

Media Purwodadi - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT.

 

 

KPK melakukan OTT terhadap pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) terkait dugaan korupsi pembangunan pembangunan dan perbaikan rel kereta api.

OTT ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan pejabat DJKA ini terkait pembangunan jalur KA Trans Sulawesi dan proyek perbaikan perlintasan KA lain.

Baca Juga: Sempat Rusak Parah, Jalan MT Haryono Gubug Dibangun dan Siap Jadi Jalur Mudik Salatiga - Grobogan

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Ali Fikri, seperti dikutip ANTARA, Rabu 12 April 2023.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti yang didapatkan dari pejabat DJKA tersebut.

"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti permulaan sekitar miliaran rupiah. Ada juga uang ribuan dolar Amerika," ujarnya.

Menurut Ali Fikri, ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut yang terdiri atas pejabat pembuat komitmen dan pejabat terkait lainnya serta para pihak swasta.

 

 

"Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujarnya.

Sebanyak empat orang yang terjaring OTT ini langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Untuk Kabupaten Grobogan, Kamis 13 April 2023 Hujan Lebat Disertai Petir di Sore Hari

Mereka tiba di gedung KPK pukul 06.02 WIB dengan menggunakan empat mobil yang dikawal oleh dua kendaraan patroli dan pengawalan dari kepolisian.

KPK juga akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan status para pihak tersebut pada Rabu, 12 April 2023.

 

 

"KPK segera menentukan sikap setelah satu kali 24 jam," pungkasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler