Media Purwodadi - Muncul kembali Pasal 64 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada akhir tahun lalu.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja yang dianggap inkonsistusional bersyarat oleh Mahkahmah Konsitusi itu telah menghapus pasal 64 yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 64 itu terdapat perubahan dari Pasal 64 UU Ketenagkerjaan yakni pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Baca Juga: Update Banjir di Wilayah Kabupaten Grobogan, Beberapa Rumah dan Area Persawahan Masih Tergenang
Perjanjian alih daya atau outsoucing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tidak ada kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya.
"Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," begitu bunyi ayat 2 Pasal 64 pada Perpu tersebut.
Kemudian pada Pasal 65 masih tetap dihapus. Pada Pasal 66 terdapat perubahan dengan ketentuan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya.
Hal ini sebagaimana tertulis pada ayat 1 berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kontrak, maka perjanjian waktu tertentu itu harus mengeluarkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja.
Hal ini berlaku apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," begitu bunyi Perpu tersebut.***