Media Purwodadi - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir.
Sebelumnya pihak kepolisian meneterapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah di tahan pihak kepolisian.
Penahanan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore. Ferdy Sambo di tahan di Mako Brimob.
Baca Juga: Terbukti Terlibat Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Menjadi Tersangka
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada pelanggaran etik yang dilanggar oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penahanan dilakukan karena Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur oleh tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Pol Ferdy Sambo dianggap tidak profesional saat penanganan TKP dan pengambilan CCTV.
Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Penahanan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan selama 30 hari.
Pemeriksaan akan dilakukan Irsus. Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi-polisi dalam penyidikan kasus Brigadir J.***