Thailand Negara Asia Satu-Satunya Legalkan Ganja, Indonesia Masih Tetap Jadikan Jenis Narkotika Golongan I

20 Juni 2022, 16:11 WIB
Tanaman ganja di Thailand sudah dilegalkan, sementara Indonesia tetap memasukkan narkotika golongan I dan belum ada wacana tentang legalisasi ganja. /7raysmarketing / PIXABAY.

Media Purwodadi – Kabar yang beredar saat ini, Thailand termasuk negara di Asia yang sudah melegalkan ganja sebagai bahan untuk medis.

Kebijakan legalisasi ganja di negeri The Land of Smile atau Thailand ini ternyata menjadi tantangan bagi Polri, yang kini tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak hanya bagi kepolisian saja, legalisasi ganja di Thailand ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, pemerintah juga perlu beupaya menanggulangi hal tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Selasa, 21 Juni 2022 : Ayo Segera Update, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengungkapkan, Indonesia tetap menggolongkan ganja sebagai narkotika. Yakni pada golongan I.

"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," tegasnya.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, aturan tentang golongan narkotika sendiri telah tertulis dalam Undang-undang Narkotika Pasal 6 ayat (1).

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa narkotika dibedakan menjadi 3 jenis golongan, yakni golongan I, golongan II, dan golongan III.

Baca Juga: Resep Ayam Lada Hitam dan Sambel Kentang Ati, Berbaur Ciptakan Cita Rasa Oriental untuk Menu Keluarga Anda

Narkotika golongan I, termasuk ganja yakni bisa digunakan, namun hanya untuk beberapa aturan saja, seperti untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak dipergunakan dalam terapi dan mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan.

Krisno sendiri memberikan penegasan yakni upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap nargoba (P4GN) dengan meningkatkan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golosi mengungkapkan Indonesia tidak memiliki wacana melegalkan ganja pada kebutuhan medis atau rekreasi.

“Sampai saat ini, tidak ada pembahasan terkait legalisasi ganja. Di tempat lain ada, namun di Indonesia tidak ada,” tegas Reinhard Golose, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sebagai informasi, beberapa negara sudah melegalkan ganja. Selain Thailand, AS juga melegalkan ganja dengan melakukan budidaya atau penggunaan ganja sebagai kepentingan medis. Sedangkan di Indonesia, belum atau bahkan tidak akan membahas terkait legalisasi ganja.***(pikiran-rakyat.com/Yudianto Nugraha).

Artikel serupa juga tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Thailand Legalkan Ganja, Polri: Indonesia Masih Tempatkan Ganja Narkotika Golongan I”yang tayang pada Senin, 20 Juni 2022.

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler