BSU Cair! Segera Cek Bantuan Subsidi Upah Bagi Anda yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

22 Agustus 2021, 14:09 WIB
Persyaratan agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021, cek status penerima di kemnaker.go.id /PIXABAY/ EmAji/

Media Purwodadi - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair mulai kemarin Sabtu, 21 Agustus 2021 bagi Anda yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu dicairkan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing peserta yang berhak menerima.

Bantuan Subsidi Upah bisa dicairkan dengan syarat masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Busana 'The Glacier Ice Queen of Jayawijaya' Antarkan Jihane Almira Raih Best National Costume

Anggi Priono salah satu warga Demak yang masih aktif bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mengaku telah menerima bantuan tunai BSU yang cair pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Anggi menjelaskan bahwa bantuan uang tunai Rp1 juta tersebut masuk ke rekening BNI yang dimilikinnya.

Ia juga bersyukur karena bantuan ini sangat membantu kebutuhan perekonomiannya dan kawan buruh pabrik yang lain.

”Senang sudah cair bantuan subsidi upah. Kemarin siang,” ujar Anggi pada Minggu 22 Agustus 2021.

Selain Anggi, sejumlah pekerja juga mengaku mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Mereka ada yang mengaku tahu bantuan ini cair dari pesan singkat atau sms banking.

Sehingga jika tidak memakai SMS Banking atau internet banking, masyarakat atau buruh bisa melakukan pengecekan ke rekeningnya langsung.

Baca Juga: Tips Mendaki Gunung Bagi Pemula dan Mengenal Hipotermia Agar Pendakian Menjadi Pengalaman Menyenangkan

”Ada SMS kalau keterangannya dapat bantuan. Dan memang bantuan ini jumlahnya sama Rp1 juta. Terima kasih atas bantuan buat buruh ini,” ucap Susanto.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Titis Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler