Tidak Usah Khawatir Ibu Hamil Sekarang Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan RI

4 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ibu Hamil sudah bisa vaksin Covid-19. /Pexels/mart-production/

Media Purwodadi - Ibu hamil termasuk dalam kelompok sangat berisiko, jika tertular virus Covid-19.

Namun kini ibu hamil tidak perlu khawatir lagi, pasalnya Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Mulai 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan RI meminta kepada seluruh Kepala Daerah bisa melaksanakan pemberian vaksin bagi ibu hamil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi bagi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Saat Jawa Tengah Harapkan Napi Jadi Malaikat Penolong Bagi Pasien Covid-19

Dilansir mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari Kemeterian Kesehatan RI, tujuan pemberian vaksin bagi ibu hamil ini menjadi upaya pemerintah untuk menekan angka keparahan.

Bahkan kematian akibat paparan Covid-19. Mengingat ibu hamil sangat berisiko jika terpapar Covid-19.

Dengan dikeluarkannya Suran Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan memberi mandat kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera melaksanakan vaksinasi bagi ibu hamil.

Kementerian Kesehatan meminta pelaksanaan vaksinasi ibu hamil diutamakan di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi atau zona merah.

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrinning/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Baca Juga: Kunjungi Grobogan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Tegur Kades Karena Tidak Kenakan Masker Dalam Rapat

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Berikut adalah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil:

Vaksin Covid-19 yang bisa digunakan adalah Modern, Pfizer, dan Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trisemester kedua (II) kehamilan.

Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.

Pemberian dosis kedua, disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Proses skrining bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Jadi penting bagi ibu hamil untuk melakukan vaksin Covid-19, tentunya sebelum vaksin sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter kandungan terlebih dahulu.

Untuk memperoleh kepastian secara medis kondisi ibu hamil bisa memperoleh vaksin Covid-19 atau perlu ditunda dahulu.

Karena setiap ibu hamil memiliki kondisi kesehatan yang berbeda-beda.***

Editor: Titis Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler