Halalkah Makanan Tradisional Tape, Brem Bali, dan Brem Madiun? Yang Sering Untuk Oleh-Oleh Saat Mudik Lebaran

- 8 April 2024, 10:27 WIB
Ternyata tape singkong mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan, namun jangan mengkonsumsi tape singkong secara berlebihan, karena bisa menimbulkan efek kurang baik
Ternyata tape singkong mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan, namun jangan mengkonsumsi tape singkong secara berlebihan, karena bisa menimbulkan efek kurang baik /Tangkapan layar

Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya 'hanya' 3-5% saja. Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?.

Lebih lanjut, Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, hukum halal-haram makanan ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya. 

“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur'an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram. Bahkan, istilah 'alkohol' di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam belum dikenal,".

Baca Juga: Gerai Ternama Es Krim Masih Proses Dapatkan Sertifikat, Kepala BPJPH : Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

"Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya,” paparnya. 

Dosen di Fakultas Pertanian UGM tersebut mengatakan, jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan.

Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5%. 

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, dalil yang ada adalah Firman Allah Swt. tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maa'idah 5: 90).

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah