Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya 'hanya' 3-5% saja. Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?.
Lebih lanjut, Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, hukum halal-haram makanan ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya.
“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur'an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram. Bahkan, istilah 'alkohol' di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam belum dikenal,".
"Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya,” paparnya.
Dosen di Fakultas Pertanian UGM tersebut mengatakan, jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan.
Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5%.
Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, dalil yang ada adalah Firman Allah Swt. tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maa'idah 5: 90).