Media Purwodadi - Gerai produk es krim dan teh ternama yakni Mixue belum bersertifikat halal.
Hal itu diungkapkan Kepala Kementerian Agama melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham.
Dilansir dari Antara, Aqil Irham mengungkapkan logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal.
"Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ungkap Aqil Irham dikutip Media Purwodadi dari Antara.
Aqil Irham memberikan pernyataan tersebut menanggapi pengaduan dari masyarakat terkait gerai Mixue yang memasang logo halal Indonesia.
Menurut Aqil Irham, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah bersertifikat halal.
Dari data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Aqil menjekalskan Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Hingga saat ini, Aqil menjelaskan masih proses untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.