Serta hadits-hadits Nabi ﷺ berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.”
(HR. Muslim no. 2003 dan Abu Dawud no. 3679).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau ﷺ mengatakan:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001).
Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi.
Oleh sebab itu, para ulama sepakat:
1.- Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.