Jangan Sembarang Potong, Ini Rukun Penyembelihan Hewan secara Syari'at Islam

- 7 April 2024, 11:11 WIB
Ilustrasi, jangan asal potong ini syarat rukun penyembelihan hewan secara syari'at Islam.
Ilustrasi, jangan asal potong ini syarat rukun penyembelihan hewan secara syari'at Islam. //freepik.com/

Media Purwodadi – Pentingnya menyembelih hewan untuk dikonsumsi sesuai rukun penyembelihan hewan secara syari’at Islam salah satunya adalah untuk kesehatan.

Tidak semua daging ayam itu halal. Tidak semua daging sapi itu halal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menyatakan bahwa daging hewan halal (sapi, unta, kambing/domba, itik, ayam) halal dimakan. 

Islam memiliki cara yang indah untuk menyelamatkan umat Islam dari 'food-borne diseases' (penyakit yang masuk ke tubuh melalui makanan). Penyembelihan hewan secara syar'i adalah salah satunya.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono, Ph.D., menjelaskan tenyang rukun penyembelihan hewan secara syari’at Islam melalui pesan Ramadan yang dibagikan melalui grup whatsapp Halal Class MES pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Salah Satu Rukun Islam Ketiga, Ibadah Zakat Wajib Ditunaikan Bagi Umat Muslim

Ustadz Nanung menjelaskan, penyembelihan hewan secara syar'i bermanfaat untuk secara maksimal mengalirkan darah (drained out) keluar tubuh, sehingga tidak ada timbunan darah yang dapat menjadi persediaan makanan yang berlimpah bagi mikroba pembusuk.

“Semakin banyak darah tertahan di dalam tubuh, semakin cepat daging menjadi busuk dan tidak layak dikonsumsi. Begitu pula sebaliknya,” terangnya. 

Rukun Menyembelih Hewan Sesuai Rukun Syari’at Islam

Untuk mendapatkan daging halal yang berkualitas, Islam mengatur Rukun Penyembelihan, yang meliputi 6 hal sebagai berikut:

  1. Hewan yang disembelih harus merupakan hewan halal

Syarat utama pertama penyembelihan secara syar'i adalah hewannya halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi).

Meskipun disembelih secara Syari'at Islam, namun kalau ia adalah babi, atau hewan haram yang lainnya, maka dagingnya tetap haram dikonsumsi.

Baca Juga: Rukun Islam Ada 5 Apa Aja? Bagaimana Bunyi Rukun Islam? Berikut ini Penjelasannya

Allah Ta’ala berfirman: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa'idah: 3)

  1. Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup

Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati (tanpa disembelih), maka ia haram dikonsumsi. 

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

  1. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam

Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari'at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih.

Hadits dari Syaddad bin Aus ra. menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955).

  1. Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah

Setiap orang yang akan menyembelih hewan, wajib membaca Basmallah. Allah Swt. melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika disembelih. 

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’aam: 121). 

Umat Islam juga dilarang memakan daging hewan halal yang ketika disembelih disebut nama selain Nama Allah Swt.

 Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa'idah: 3)

  1. Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan 

Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:

- satu saluran pernafasan atau hulqum.

- satu saluran makanan atau mari'.

- dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).

Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun. 

  1. Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah benar-benar mati secara sempurna

Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah benar-benar mati secara sempurna.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ ‏» . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .

Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858 dan At-Tirmidzi no. 1480).

“Demikian uraian singkat tentang rukun penyembelihan hewan secara Syari'at Islam. Semoga ada manfaatnya, Allaahu a’lam bish-showwab,” tutup Ust. Nanung.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah