Niat Zakat Fitrah, Salah Satu Rukun Islam Ketiga, Ibadah Zakat Wajib Ditunaikan Bagi Umat Muslim

- 2 April 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi niat zakat fitrah
Ilustrasi niat zakat fitrah /


Media Purwodadi -  Niat zakat fitrah bagi umat Muslim yang mampu atau mampu secara finansial wajib membayar zakat kepada mereka yang membutuhkan.

Sebagai salah satu Rukun Islam ketiga, zakat wajib ditunaikan bagi umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Program Keluarga Harapan, Pelajar Kurang Mampu Simak Penjelasannya Berikut Ini

Selain itu, dengan melaksanaan ibadah zakat itu mengakibatkan pahala bagi orang Muslim akan menjadi lebih banyak.

Perintah menunaikan zakat fitrah didasarkan pada Hadits berikut:

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim).

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Selain itu, Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43 yang berikut ini bunyinya;

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).

niat zakat fitrah
niat zakat fitrah


Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kilo gram beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Baca Juga: Masih Cair di Bulan April 2024, Segera Simak Penjelasan Status Jadwal dan Pencairan Bansos BPNT

Berikut adalah niat zakat fitrah:

1. Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-Laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

5. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

6. Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

Demikian tadi biat zakat fitrah dan penjelasannya. Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan ibadah puasa.***

Editor: Agung Tri

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x