Apa Hukum Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban? Simak Penjelas Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo Berikut ini

- 6 Juli 2022, 13:36 WIB
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini /Pixabay/ulleo

Media Purwodadi - Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini. 

Kulit dan kepala hewan kurban adalah bagian yang tak terpisahkan dari hewan kurban.

Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo menejelaskan apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban. Simak penjelasnnya berikut ini. 

Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Hewan Untuk Kurban? Berikut Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Yang Ditetapkan MUI

Pengertian kurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan.

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dan lainnya tidak boleh dijadikan binatang qurban.

Baca Juga: Tips Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban yang Benar Agar Tetap Terjaga Kualitasnya

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Hewan kurban seluruhnya dibagikan kepada orang yang berhak. Tidak hanya dagingnya saja, namun juga kulit, kaki, dan kepala hewan kurban.

Hal yang tidak dapat dihindarkan dari ibadah kurban antara lain adalah terkait penjualan kulit dan kepala hewan kurban.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Presiden Jokowi Serahkan Hewan Kurban Sapi Seberat 1.199 Kilogram di Masjid Istiqlal Jakarta

Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak.

Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Lalu apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelas Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini agar tidak salah paham.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1443 Hijriyah, Rebus Daging Dengan Metode Ini Untuk Sajian Lebih Empuk

Dikutip dari Youtube Gus Yusuf Channel, Rabu (6/7/2022), Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang ini menyatakan, jika sudah berniat berkurban semua harus dibagikan kepada yang berhak menerima.

Gus Yusuf menyebutkan, ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Gus Yusuf menegaskan orang yang berkurban atau panitia kurban tidak diperbolehkan menjual kulit, kepala atau kaki hewan kurban, apapunn dalihnya.

Panitia tidak boleh menjual kulit daging kurban karena dia merupakan perwakilan dari orang yang berkurban. 

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Idul Adha Dilaksanakan? Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Arab dan Latin

"Alasannya untuk orang yang menguliti, untuk tukang jagal, biar ngirit biaya operasional, beli plastik, pisau, beli rokok orang yang menguliti dan lainya. Akhirnya kulit dijual. Mboten kengeng niku (tidak boleh itu)," tegas Gus Yusuf.

Dikatakan Gus Yusuf, jika hal itu dilakukan maka hilang pahala kurbannya.

"Hilang pahalanya dan jadi sedekah biasa," katanya.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Zulhijah 1443 Hijriyah, Hari Raya Idul Adha Ditetapkan Tanggal 10 Juli 2022

Untuk itu Gus Yusuf menyarankan, panitia kurban untuk lebih terbuka kepada orang yang hendak berkurban dengan meminta biaya untuk operasional penyembelihan hewan kurban.

"Panitia bilang saja, misalnya untuk operasional yang kurban ada biaya Rp50 ribu, yang sapi 300 ribu dan seterusnya, tandasnya.

Demikian pejelasan apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Gus Yusuf Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x