Allah Ta’ala berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Hewan kurban seluruhnya dibagikan kepada orang yang berhak. Tidak hanya dagingnya saja, namun juga kulit, kaki, dan kepala hewan kurban.
Hal yang tidak dapat dihindarkan dari ibadah kurban antara lain adalah terkait penjualan kulit dan kepala hewan kurban.
Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak.
Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.
Lalu apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelas Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini agar tidak salah paham.
Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1443 Hijriyah, Rebus Daging Dengan Metode Ini Untuk Sajian Lebih Empuk
Dikutip dari Youtube Gus Yusuf Channel, Rabu (6/7/2022), Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang ini menyatakan, jika sudah berniat berkurban semua harus dibagikan kepada yang berhak menerima.