Apa Hukum Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban? Simak Penjelas Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo Berikut ini

- 6 Juli 2022, 13:36 WIB
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini /Pixabay/ulleo

Media Purwodadi - Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini. 

Kulit dan kepala hewan kurban adalah bagian yang tak terpisahkan dari hewan kurban.

Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo menejelaskan apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban. Simak penjelasnnya berikut ini. 

Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Hewan Untuk Kurban? Berikut Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Yang Ditetapkan MUI

Pengertian kurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan.

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dan lainnya tidak boleh dijadikan binatang qurban.

Baca Juga: Tips Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban yang Benar Agar Tetap Terjaga Kualitasnya

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Gus Yusuf Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x