Apa Hukum Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban? Simak Penjelas Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo Berikut ini

- 6 Juli 2022, 13:36 WIB
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini
Apa hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban? simak penjelasan Gus Yusuf Chudlori Tegalrejo berikut ini /Pixabay/ulleo

Gus Yusuf menyebutkan, ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Gus Yusuf menegaskan orang yang berkurban atau panitia kurban tidak diperbolehkan menjual kulit, kepala atau kaki hewan kurban, apapunn dalihnya.

Panitia tidak boleh menjual kulit daging kurban karena dia merupakan perwakilan dari orang yang berkurban. 

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Idul Adha Dilaksanakan? Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Arab dan Latin

"Alasannya untuk orang yang menguliti, untuk tukang jagal, biar ngirit biaya operasional, beli plastik, pisau, beli rokok orang yang menguliti dan lainya. Akhirnya kulit dijual. Mboten kengeng niku (tidak boleh itu)," tegas Gus Yusuf.

Dikatakan Gus Yusuf, jika hal itu dilakukan maka hilang pahala kurbannya.

"Hilang pahalanya dan jadi sedekah biasa," katanya.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Zulhijah 1443 Hijriyah, Hari Raya Idul Adha Ditetapkan Tanggal 10 Juli 2022

Untuk itu Gus Yusuf menyarankan, panitia kurban untuk lebih terbuka kepada orang yang hendak berkurban dengan meminta biaya untuk operasional penyembelihan hewan kurban.

"Panitia bilang saja, misalnya untuk operasional yang kurban ada biaya Rp50 ribu, yang sapi 300 ribu dan seterusnya, tandasnya.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Gus Yusuf Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x