Kebijakan 28 November Ancam 25ribu Non ASN di Jawa Tengah Jadi Pengangguran karena Kehilangan Pekerjaan

- 30 Juli 2022, 15:00 WIB
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi /

Media Purwodadi – Sekurangnya 25ribu pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan pada 28 November mendatang.

25ribu pegawai non ASN tersebar di sejumlah lembaga pemerintah baik kependidikan maupun pemerintahan di Jawa Tengah.

Hilangnya pekerjaan sebagai imbas kebijakan penghapusan non ASN yang akan dilakukan 28 November mendatang.

Baca Juga: 25ribu Non ASN Jawa Tengah Terancam Menganggur. Komisi A DPRD Jateng Minta Tunda Kebijakan 28 November

Dampak penghapusan, diperkirakan 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Kondisi itu diungkapkan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, dalam pertemuan dengan komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, 29 Juli 2022.

Ketua Satu Nada menjelaskan, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.

Baca Juga: Usai Olah TKP, Jasad Kopda Muslimin Dibawa ke RS Bhayangkara Semarang, Ini Penjelasannya

Dalam seleksi, non ASN berpotensi tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.

“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.

Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non ASN di Jateng yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.

Baik di bidang retribusi, pariwisata di Jawa Tengah hingga pelayanan kepada publik secara langsung.

Baca Juga: Kopda Muslimin Dikabarkan Tewas di Kendal, Kapolda Langsung Datangi TKP

Padahal tidak jarang masih ada daerah di Jateng yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.

Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Oleh karena itulah, Arif bersama ribuan non ASN di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.

Baca Juga: Jadwal SIM keliling hari ini Sabtu 30 Juli 2022 untuk wilayah Kota Semarang, Simak Lokasi dan Waktunya

Senada, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non ASN ini.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 Nopember besok.

“Kita cari solusi terbaik dulu, stop dulu jangan di 28 Nopember sebelum ketemu solusi yang sama-sama adil karena teman-teman non ASN ini juga banyak jadi ujung tombak pemerintah daerah. Khawatirnya nanti pelayanan menjadi timpang kalau mereka tidak ada,” tandasnya.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x