25ribu Non ASN Jawa Tengah Terancam Menganggur. Komisi A DPRD Jateng Minta Tunda Kebijakan 28 November

- 30 Juli 2022, 14:53 WIB
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah saat menerima audiensi ribuan pegawai non ASN yang terancam dipecat.Foto: ist/media Purwodadi
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah saat menerima audiensi ribuan pegawai non ASN yang terancam dipecat.Foto: ist/media Purwodadi /

Media Purwodadi – Sebanyak 25ribu pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran paska 28 November mendatang.

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah minta kebijakan penghapusan honorer dan non ASN di Jateng ditunda.

Permintaan penundaan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dilakukan pemerintah pusat hingga ada kejelasan nasib kerjaan non ASN dan honorer.

Baca Juga: Pria Asal Grobogan Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Smartphone Harga Murah Lewat Media Sosial

Permintaan penundaan dilakukan hingga 25ribu pegawai non ASN tersebar di sejumlah lembaga pemerintah baik kependidikan maupun pemerintahan di Jawa Tengah bisa tertampung bidang lain.

Hilangnya pekerjaan sebagai imbas kebijakan penghapusan non ASN yang akan dilakukan 28 November mendatang.

Dampak penghapusan, diperkirakan 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Baca Juga: Warga Grobogan Kena Tipu Jutaan Rupiah, Jadi Korban Penipuan Berkedok Promo Lewat Media Sosial

Kondisi itu diungkapkan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, dalam pertemuan dengan komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, 29 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x