“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.
Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.
Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.
Di sisi lain, banyak tenaga non ASN di Jateng yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.
Baik di bidang retribusi, pariwisata di Jawa Tengah hingga pelayanan kepada publik secara langsung.
Baca Juga: Kopda Muslimin Dikabarkan Tewas di Kendal, Kapolda Langsung Datangi TKP
Padahal tidak jarang masih ada daerah di Jateng yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.
Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Oleh karena itulah, Arif bersama ribuan non ASN di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.