Kebijakan 28 November Ancam 25ribu Non ASN di Jawa Tengah Jadi Pengangguran karena Kehilangan Pekerjaan

- 30 Juli 2022, 15:00 WIB
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi /

“Teman-teman non ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.

Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non ASN di Jateng yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.

Baik di bidang retribusi, pariwisata di Jawa Tengah hingga pelayanan kepada publik secara langsung.

Baca Juga: Kopda Muslimin Dikabarkan Tewas di Kendal, Kapolda Langsung Datangi TKP

Padahal tidak jarang masih ada daerah di Jateng yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.

Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Oleh karena itulah, Arif bersama ribuan non ASN di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.

Baca Juga: Jadwal SIM keliling hari ini Sabtu 30 Juli 2022 untuk wilayah Kota Semarang, Simak Lokasi dan Waktunya

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x