Media Purwodadi – Sekurangnya 25ribu pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan pada 28 November mendatang.
25ribu pegawai non ASN tersebar di sejumlah lembaga pemerintah baik kependidikan maupun pemerintahan di Jawa Tengah.
Hilangnya pekerjaan sebagai imbas kebijakan penghapusan non ASN yang akan dilakukan 28 November mendatang.
Dampak penghapusan, diperkirakan 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 Nopember mendatang.
Kondisi itu diungkapkan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, dalam pertemuan dengan komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, 29 Juli 2022.
Ketua Satu Nada menjelaskan, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.
Baca Juga: Usai Olah TKP, Jasad Kopda Muslimin Dibawa ke RS Bhayangkara Semarang, Ini Penjelasannya
Dalam seleksi, non ASN berpotensi tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.