Kebijakan 28 November Ancam 25ribu Non ASN di Jawa Tengah Jadi Pengangguran karena Kehilangan Pekerjaan

- 30 Juli 2022, 15:00 WIB
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi
Terancam ribuan non ASN Jawa Tengah mengadi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto: Ist/Media Purwodadi /

Media Purwodadi – Sekurangnya 25ribu pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan pada 28 November mendatang.

25ribu pegawai non ASN tersebar di sejumlah lembaga pemerintah baik kependidikan maupun pemerintahan di Jawa Tengah.

Hilangnya pekerjaan sebagai imbas kebijakan penghapusan non ASN yang akan dilakukan 28 November mendatang.

Baca Juga: 25ribu Non ASN Jawa Tengah Terancam Menganggur. Komisi A DPRD Jateng Minta Tunda Kebijakan 28 November

Dampak penghapusan, diperkirakan 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Kondisi itu diungkapkan Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, dalam pertemuan dengan komisi A DPRD provinsi Jawa Tengah, 29 Juli 2022.

Ketua Satu Nada menjelaskan, hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.

Baca Juga: Usai Olah TKP, Jasad Kopda Muslimin Dibawa ke RS Bhayangkara Semarang, Ini Penjelasannya

Dalam seleksi, non ASN berpotensi tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x