Media Purwodadi- Idul Fitri adalah momen untuk menjaga silahturahmidan dan saling memaafkan baik dengan keluarga, teman maupun.
Tapi di Blora, seorang residivis kasus narkotika malah memanfaatkan Idul Fitri untuk mabuk ganja.
Karenanya residivis kasus narkotika ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, saat kedapatan hisap ganja saat Idul Fitri.
Seperti dilangsir akun resmi Polri, tersangka bersama barang bukti 3 paket ganja, ditangkap polisi Polres Blora Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.
Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.
“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Kamis, 19 Mei 2022.