Tersinggung Anak Dibawa Tanpa Izin, Pria 40 Tahun Asal Temanggung Ini Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

- 19 Mei 2022, 10:39 WIB
Pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Temanggung usai melakukan pembacokan terhadap korban.
Pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Temanggung usai melakukan pembacokan terhadap korban. /dok Humas Polres Temanggung

Media Purwodadi – Seorang pria 40 tahun di Kabupaten Temanggung, nekat melakukan pembacokan lantaran tersinggung oleh suami mantan istrinya.

Kenekatan sosok PY, 40 tahun, warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung ini lantaran tidak terima anaknya dibawa tanpa izin oleh DW, warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dari keterangan yang diperoleh Media Purwodadi, insiden ini bermula saat DW mengembalikan anak buah pernikahan antara PY dan mantan istrinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Kamis 19 Mei 2022 : Elsa Terus Salahkan Andien, Mama Rosa Berusaha Lakukan Ini

Saat itu, DW dan istrinya mengembalikan anak tersebut kepada PY. Namun, rasa kesal memancing PY mengambil sebilah sabit yang berada di belakang rumahnya dan kemudian melakukan pembacokan terhadap DW.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti membenarkan adanya insiden pembacokan yang terjadi di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.

Menurut AKP Bambang Subekti, korban bernama DW ini merupakan suami dari mantan istri PY. Kenekatan PY membacok DW lantaran merasa tersinggung anaknya diajak keluar rumah oleh korban.

"Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh", terangnya, Rabu 18 Mei 2022 dalam keterangan rilisnya.

Di hadapan petugas, PY mengaku perbuatan tersebut. Dirinya mengaku nekat melakukan pembacokan lantaran merasa tidak dihormati oleh suami dari mantan istrinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Kamis 19 Mei 2022 : Aquarius Dapat Semua Penolakan, Pisces Bakal Banyak Peluang Hari Ini

“Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka,” jelas PY.

PY juga menjelaskan, pembacokan tersebut terjadi saat korban mengantar anaknya pulang dan langsung pergi ke belakang  rumah.

“Ada sabit, saya ambil dan langsung membacoknya,” ungkap pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, PY terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x