Hisap Kering Ganja saat Tetangga Sibuk Berlebaran ke Rumah Keluarga, Warga Blora Diringkus Polisi

- 27 Mei 2022, 08:45 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Blora saat lebaran Idul Fitri.
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Blora saat lebaran Idul Fitri. /Humas Polres Blora/Polri.go.id/

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya meliputi :

– 1 (satu) unit handphone.
– 1 ( satu) roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar.
– 1 (satu) box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tandas Kasatresnarkoba Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasatresnarkoba.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah