Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Budha.
Dalam siaran persnya, Supriyanto menegaskan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing antara 15 hari sampai dengan dua bulan.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas/Rutan berhak mendapatkan remisi.
Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.
Baca Juga: Destinasi Wisata di Kabupaten Kendal Curug Panglebur Gongso. Gua Dipercaya Tembur Masjid Agung Demak
Kasus yang paling banyak mendapatkan remisi khusus Waisak ini adalah WBP kasus narkotika dengan jumlah 56 orang dan selebihnya terpidana umum.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran.
A Yuspahruddin menjelaskan, secara logika, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana.
Konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000,00 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makan.***