Media Purwodadi - Sebanyak tiga narapidana mendapatkan remisi khusus.
Remisi khusus ini diberikan kepada tiga narapidana tersebut dalam rangka Hari Raya Waisak.
Penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan secara simbolis pada Senin, 16 Mei 2022 di Aula Merdeka, Lapas Kelas 1 Semarang.
Para narapidana ini mendapatkan remisi masing-masing 1 bulan 15 hari untuk satu narapidana dan dua orang sebanyak 2 bulan untuk dua orang.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi.
"Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik," jelas Tri Saptono.
"Ini dibuktikan dengan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun wakru enam bulan terakhir," tambahnya.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus ini juga telah mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, seperti kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mengatakan dalam rangka Hari Waisak asa 63 WBP yang mendapat remisi khusus.