Hal yang sama diungkapkan Sekda Jateng, Sumarno. Menurut Sumarno, regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfungsi sebagai jembatan.
Mengenai tuntutan tarif pengantaran yang sama antaraplikator, Sekda berpandangan, perlu adanya diskusi di antara pemegang kebijakan aplikator.
“Kalau perbedaan persepsi tadi, masalah jarak dan sebagainya, tentu saja menurut saya perlu didiskusikan supaya sinkron," tambah Sumarno.***