Media Purwodadi - Aksi demonstrasi dilakukan oleh sekitar 700 pengendara ojek online yang tergabung dalam Driver Obline Bergerak Jawa Tengah, Senin 7 Maret 2022.
Ratusan driver ojek online ini melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Koordinator aksi, Didik, dalam orasinya menyampaikan, tuntutan terkait driver ojol menghendaki adanya peningkatan kesejahteraan.
Bahkan, mereka menuntut untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikasi dari aplikator dan adanya kontrol pemerintah dan perwakilan driver ojol terkait kuota ojek online di Jawa Tengah.
Para pengendara ojol meminta adanya persamaan tarif di antara aplikator. Tarif yang disarankan minimal Rp 8.000 untuk pengantaran berjarak 0 - 4 kilometer.
Selebiyjya tambahan Rp 2.200 per kilometer dan atau pengembalian skema bonus, bukan skema komisi.
Kemudian, terkait peningkatan kesejahteraan pula, driver ojol meminta adanya jaminan tenaga kerja yang preminya dibayarkan oleh pihak aplikator.
"Kedua adalah perlu adanya regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap driver ojek online," ungkap Didik.
Suasana aksi demonstrasi ini mereda hingga akhirnya perwakilan pengendara ojek online ini diajak berdialog bersama Sekda Jawa Tengah, Sumarno.
Penyampaian aspirasi ini juga didengarka. langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Henggar Budi Anggoro, Kepala Disnakertrans, Sakinah dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng - DIY, Dhyah Swasti Kusumawardhani.
Usai mendengarkan aspirasi para driver ojek online ini, Henggar Budi Anggoro menuturkan akan menindaklanjuti dalam dua pekan terakhir.
Pihaknya akan melakukan komunikasi, baik dengan pemerintah pusat maupun pihak aplikator.
“Saya akan bergerak, karena saya sudah diperintah Pak Sekda. Nanti minggu ini, segera akan saya panggil aplikator," ungkap Henggar Budi.
Pihaknya juga menegaskan, jika memang harus bertemu dengan pimpinannya, ia akan melakukannya.
"Kalau saya butuh tambahan masukan dari njenengan, saya panggil njenengan,” tambah Henggar.
Terkait dengan regulasi, Henggar menyebut Pemprov belum dapat memberikan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan para driver lantaran menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Hal yang sama diungkapkan Sekda Jateng, Sumarno. Menurut Sumarno, regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfungsi sebagai jembatan.
Mengenai tuntutan tarif pengantaran yang sama antaraplikator, Sekda berpandangan, perlu adanya diskusi di antara pemegang kebijakan aplikator.
“Kalau perbedaan persepsi tadi, masalah jarak dan sebagainya, tentu saja menurut saya perlu didiskusikan supaya sinkron," tambah Sumarno.***