Setelah Mediasi dan Pemeriksaan, Akhirnya 71 Perusahaan Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya Para Buruh di Jateng

9 Mei 2022, 18:50 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat menjelaskan terkait aduan THR para buruh di Jateng. /dok Humas Pemprov Jateng.

Media Purwodadi - Akhirnya, sebanyak 71 perusahaan di Jawa Tengah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut dilakukan secara penuh kepada para pekerja setelah proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR di Jawa Tengah.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi, aduan terkait THR terus masuk hingga hari keenam atau Minggu, 8 Mei 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Selasa, 10 Mei 2022 : Segera Nikmati Permainan Ini, Kamu Harus Klaim

Aduan yang masuk yakni sebanyak 205 dari para pekerja yang belum mendapatkan THR.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR ini didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture," ujar Sakina, Senin 9 Mei 2022.

"Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," tambahnya.

Pihaknya menyebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah langsung menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR.

Tindak lanjut terkait Posko THR ini dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan Pemkab atau Pemkot setempat guna melakukan mediasi.

Hasil tindak lanjut yang ada, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Sebanyak 18 perusahaan sedang dalam penerbitan nota pemeriksaan. Sedangkan, 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Ada empat aduan yang akhirnya dicabut pelapor. Sementara, ada 4 aduan yang alamat perusauaannya tidak ditemukan.

Untuk 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapat THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 10 Mei 2022 : Sebelum Main, Pastikan Anda Sudah Klaim Malam Ini

Yakni mereka peserta magang atau yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan," jelas Sakina.

"Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan," tegas Sakina.

Sakina juga mengungkapkan, Disnakertrans Jawa Tengah akan melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.

Hingga saat ini, Sakina mengungkap belum ada perusahaan yang memberikan nota pemeriksaan kedua.

Meski demikian, jika perusahaan tidak taat pada regulasi maka akan ada sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler