Tidak Ingin Ditilang Lantaran Ganti Warna Bodi Mobil, Berikut Ini Cara yang Harus Anda Lakukan!

- 4 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi cat bodi mobil.
Ilustrasi cat bodi mobil. /PEXELS.


Media Purwodadi – Ada konsekuensi yang wajib ditaati oleh pemilik mobil yang melakukan penggantian warna pada bodi mobilnya.

Konsekuensi tersebut adalah mengajukan ganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan hal ini, bakal mendapatkan risiko berupa tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016  Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diberlakukan tentang penerbitan BPKB Baru.

Baca Juga: Tiket Pertandingan Semifinal Timnas Indonesia vs Vietnam Dijual Online, Berikut Daftar Harganya!

Pada aturan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya senilai Rp375 ribu. Sedangkan untuk penerbitan STNK baru senilai Rp200ribu dan pengesahannya dikenakan biaya Rp50 ribu.

Pemilik kendaraan yang mengubah warna mobil tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, maka tidak perlu melakukan ganti warna pada STNK.

Namun, bila pemilik mobil mengganti warna secara total, maka harus melakukan pengajuan penggantian warna pada STNK dengan melakukan sejumlah langkah seperti registrasi kendaraan baru pada umumnya.

Langkah yang harus dilakukan yakni pemilik beserta kendaraannya pergi ke SAMSAT sesuai dengan domisilinya.

Sebelum registrasi, pemilik kendaraan wajib isi formulir dan cek fisik kendaraan. Hasil, bukti cek fisik ini dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Proses ini tidak memakan waktu lama, pasalnya di masing-masing SAMSAT untuk STNK bisa langsung terbit di hari yang sama. Berikut dengan BPKB-nya.

Baca Juga: Lewat Akun Media Sosial, Jennifer Lopez Unggah Klip Foto Pernikahan Bersama Ben Affleck

Beberapa berkas juga perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi yakni KTP, SIM, KK dan paspor (bila ada).

Jika tidak bisa mengurus sendiri, pemilik kendaraan bisa diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai meterai Rp6 ribu.

STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir dan surat bermeterai serta SIUP dan NPWP dari bengkel yang mengubah warna juga wajib disertakan dalam proses registrasi ini.

Bagi Anda yang ingin mengganti warna mobil, pastikan bengkel yang memiliki usaha cat bodi mobil ini sudah punya SIUP dan NPWP agar saat mengurus ganti warna mobil di STNK jadi lebih mudah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x